DETAIL DOCUMENT
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH TERHADAP PENJUAL STUDI PUTUSAN N0.24/Pdt.G/2022/PN.Met
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
YOGAFERRYANDYKA, M.V
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-02-06 07:22:01 
Abstract :
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata apabila seseorang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya, maka ia dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri. Jual beli merupakan salah satu peristiwa perdata yang paling sering dilakukan seseorang demi memperoleh hak milik atas suatu benda. Judul tulisan ini adalah "Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Terhadap Penjual (Studi Putusan Nomor. 24/Pdt.G/2022/PN.Met). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro