Abstract :
Pengelolaan barang bukti adalah tata cara atau proses
penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran danpemusnahan benda sitaan dari ruang atau ke tempat khusus
penyimpanan barang bukti. Barang bukti hasil sitaan penyidik harus
dijaga keasliannya guna menunjang pembuktian untuk dihadirkan dipersidangan. Permasalahan: 1. Bagaimana barang bukti yang tidak
dihadirkan dalam persidangan?. 2. Bagaimana kedudukan barang buktidalam proses pembuktian pada peradilan pidana?.