Abstract :
Apabila salah satu pasangan adalah warga negara asing dan pasangan
lainnya adalah penduduk asli Indonesia, maka perkawinan tersebut dianggap
campuran dan pasangan tersebut harus mengikuti hukum kedua negara. Jika
salah satu atau kedua pasangan adalah warga negara Indonesia, maka
Indonesia akan menerapkan peraturan yang berbeda dalam perkawinan mereka
dibandingkan jika pasangan tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang wanita
yang berkewarganegaraan berbeda. Komponen pertama adalah gagasan bahwa
pasangan suami istri hanya boleh memiliki satu pasangan seksual.