Abstract :
Melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat mengenai maraknya perkawinandi bawah umur, diharapkan kepada pejabat yang berwenang memberikan dispensasi
nikah agar jeli dalam mengabulkan permohoan dispensasi nikah tersebut atau pada
saat persidangan perkara tersebut agar memberikan nasehat kepada para pemohon
agar tidak meneruskan perkawinan anaknya jika tidak ada alasan yang sangat kuat.