Abstract :
Persaingan usaha tidak sehat merupakan suatu bentuk upaya melawan hukum
yang dilakukan para pelaku usaha untuk menghindari persaingan dengan berbagai
cara diluar ketentuan peraturan negara. Pada tahun 2019, KPPU telah
menjatuhkan putusan terhadap perkara persekongkolan tender pengadaan Sistem
Penyedia Air Minum (SPAM) yang merupakan Proyek Strategis Nasional di Kota
Bandar Lampung berdasarkan Putusan KPPU Nomor: 14/KPPU-L/2019.