Abstract :
Berdasarkan peratutan pendaftaran jaminan fidusia diatur pada Pasal 11
sampai dengan Pasal 18 UU No.42 Tahun 1999. Dan ketentuan Pasal 4 PP
No.21 Tahun 2015 . Namun Berdasarkan peraturan pemerintah, tidak ada
ketentuan pasal yang mengatur mengenai sanksi yang dapat diterima oleh
pemohon jika permohonan pendaftaran lewat dari batas waktu yang ditentukan.