Abstract :
Perkawinan dalam perspektif Islam adalah suatu akad yang suci karena
mengandung serangkaian perjanjian di antara dua pihak yakni suami dan istri. AlQur?an menyebutkan bahwa perkawinan itu sebagai mitsaqan ghaliza yaitu
perjanjian yang kokoh, seperti yang dimaksudkan dalam Surat An-Nisa Ayat (21).
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut, maka
dirumuskan masalah sebagai berikut: a. Apakah faktor penyebab pemberian izinoleh istri terhadap suami yang berpoligami?. b. Bagaimanakah proses pengajuanizin poligami sudah mendapat persetujuan dari istri?