Abstract :
Berdasarkan tugas dan fungsi Satpol PP, maka masyarakat besar harapannya agar
pemerintah daerah dapat senantiasa melakukan tindakan tegas terhadap
masyarakat yang masih melakukan pelanggaran seperti melakukan pengawasan
dan penindakan atas bangunan liar yang masih banyak ditemukan di Kabupaten
Karo. Seperti laporan berita yang dituliskan media karo. OL News indonesia tahun
2018, yang mengemukakan bahwa bangunan dalam bentuk pos yang berdiri tanpa
ada izin di tengah kota Kabanjahe dekat pajak kabanjahe menjadi sorotan dan unek
masyarakat baik dari kalangan tokoh masyarakat, agama, adat maupun
cendikiawan. permasalahannya, yaitu: 1. Bagaimana Pengawasan Satpol PP
Dalam Mewujudkan Tata Ruang Terbebas Dari Bangunan Liar (PERDA NOMOR 1
TAHUN 2012)?. 2. Bagaimanakah Penegakan Hukum Perwali Kota Metro Nomor 15
Tahun 2011 tentang Kinerja Polisi Pamong Praja (Pol PP) tentang Bngunan Liar?.