Abstract :
Lembaga Pemasyarakatan Diatur dalam Undang-Undang Nomor 12Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Undang-Undang). Di Dalammelaksanakan peranannya ditengah masyarakat, hukum memiliki banyak fungsiyang penting dalam kehidupan sosial yaitu penempatan ataupun pengaturanpergaulan hidup manusia, perubahan aturan-aturan dan tata tertib di masyarakatdalam rangka penyesuaian kebutuhan dalam masyarakat, penyelesaianpertikaian atau konflik, memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturanaturanyang
ada..
Permasalahan:
1.Bagaiaman upaya dalam pencegahanmasuknya barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro?. 2.Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam dalam pencegahan masuknyabarang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro?.