Abstract :
Keistimewaan desa di era reformasi bertambah dengan adanya kebijakanpemerintah yang berkaitan dengan perangkat desa. Meskipun sudah ada peraturantentang desa masih banyak terjadi kejanggalan dalam menjalankan pemerintah di desaseperti penetapan masa jabatan yang seharusnya sesuai dengan undang-undang yangtelah ditetapkan. Karena itu peneliti tertarik untuk meneliti persoalan ini dengan judu?Analisis Implementasi Masa Jabatan Kepala Desa Labuhan Maringgai KecamatanLabuhan Maringgai Menurut Undang ? Undang tentang Desa?. Adapun pokokpermasalahannya Apakah Pengaturan masa jabatan Kepala Desa Labuhan MaringgaKecamatan Labuhan Maringgai sesuai dengan Undang ? Undang nomor 6 tahun 2014tentang Desa Kemudian Bagaimana dampak dari pemberlakuan Undang ? Undangnomor 6 tahun 2014 tentang Desa dari Pembatasan masa jabatan Kepala Desa.