Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatandan Pemberhentian Perangkat Desa. Pendekatan yang dilakukan adalahPendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan PendekatanKonseptual (conceptual approach). Teori yang digunakan dalam penulisan skripsiini adalah Teori Implemtasi Hukum dan Teori Efektivitas Hukum, sedangkanmetode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian kualitatif, yaitu denganmenggambarkan, menerangkan, serta menginterpretasikan data yang diperolehyang kemudian dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan.