Abstract :
Ketenagakerjaan merupakan masalah yang sangat vital karena terkait
langsung dengan kesejahteraan hidup masyarakat. Oleh karena itu,
ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari bidang yang lain seperti sosial,
politik, ekonomi, keamanan, dan budaya. Permasalahan: 1. Bagaimana
penjelasan perlindungan hukum yang diberikan perusahaan outsourcing
terhadap tenga kerjanya berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?. 2. Apakah faktor penghambat dalam
pelaksanaaan perundang-undangan dari perusahaan outsourching berdasarkan
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?.