Abstract :
Restorative justice melibatkan pihak-pihak yang mencapai kesepahaman di
uar pengadilan agar dapat menyelesaikan dengan baik permasalahan hukum yang
timbul akibat dilakukannya tindak pidana. Tujuan dari proses ini adalah untuk
menghindari kebutuhan akan litigasi jika memungkinkan. Permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini berpusat pada Bagaimana penerapan Restorative
Justice terhadap kecelakaan lalu lintas di jalan raya, kendala penerapan Restorative
Justice terhadap kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan bagaimana upaya untuk
mengatasi kendala penerapan Restorative Justice terhadap kecelakaan lalu lintas di
alan raya. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yang dikenal dengan
Normatif-Empiris, yang menggabungkan bagian-bagian peraturan perundangundangan
normatif dengan data tambahan atau komponen empiris yang
dikumpulkan dari lapangan. Berdasarkan temuan penelitian ini, insiden lalu lintas
yang mengakibatkan luka ringan kini ditangani dengan metode keadilan restoratif di
bawah yurisdiksi Kota Metro.