Abstract :
Dasar hukum merek ialah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Merek) yang
menggantikan Undang-Undang tentang Merek yang lama yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1997. Permasalahannya adalah: a. Bagaimana upaya kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana pemalsuan merk dagang?. b. Apakah faktor
penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan
merk dagang?.