Abstract :
Perkembangan internet telah digunakan dalam teknologi informasi untuk
mengembangkan industri keuangan dalam hal ini pengguna jasa dapat
mengakses informasi dan fitur layanan elektronik saat ini berupa sistem Peer to
Peer Lending dalam industri financial teknologi. Tujuan dilakukannya penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa terkait
keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to Peer Lending dan
upaya yang dapat dilakukan oleh debitur bila terjadi sengketa dalam Financial
Technology Berbasis Peer To Peer Lending.