Abstract :
Bank harus hati - hati mempertimbangkan agunan karena merupakan
salah satu faktor terpenting dalam memberikan pinjaman. Fungsi agunansebagai insentif bagi peminjam untuk melunasinya sesuai waktu yang telahdisepakati dan menjamin pembayaran utang jika terjadi wansprestasi. Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui penilaian kelayakan agunan dan
mekanisme pembiayaan murabahah. Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara
dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian di BPRS Metro Madani dapatdisimpulkan bahwa BPRS Metro Madani dalam melakukan penilaian agunanberupa tanah dan bangunan yaitu maksimal 80% dari harga pasar, untuk agunanberupa kendaraan bermotor bank melihat dari usia kendaraan yaitu usia motormaksimal 5 tahun dan usia mobil maksimal 15 tahun. Bank melihat dari usiakendaraan karena semakin tua kendaraan maka persentase yang bisa dicairkanlebih kecil. Sedangkan BPRS Metro Madani menilai kelayakan agunan diterimaatau tidaknya dilihat dari lokasi, kondisi agunan, akses jalan, pangsa pasar, nilai
taksasi, dan kemampuan nasabah. Jika agunan berupa kendaraan, bankmenganalisanya melalui kondisi fisik kendaraan dan perhitungan plafond
pembiayaan.