Abstract :
Pemerintahan bertanggung jawab mengelola keuangan negara, termasuk yang
mencakup keuangan pusat, lalu daerah dan juga sampai ke desa. Mengingat
negara menggucurkan anggaran dana desa dalam jumlah besar setiap tahunnya
untuk mendukung desa, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
maka dalam pengelolaan dana desa untuk bidang pemberdayaan Masyarakat itu
menjadi crucial. Rincian anggaran dana yang tidak dipublikasikan kepada
masyarakat umum merupakan indikasi dari tidak transparansinya praktik dalam
tata kelola pemerintahan. Berdasarkan survei yang peneliti lakukan di kelurahan
Banjarsari, Metro Utara, Kota Metro, Terdapat permasalahan yang melibatkan
ketidakseimbangan antara alokasi anggaran dan kebutuhan perbaikan sarana
dan prasarana. Selain itu, Kelurahan Banjarsari mengalami ketertinggalan dalam
pembangunan infrastruktur jika dibandingkan dengan kelurahan lain di Kota
Metro. Berdasarkan analisis terhadap pengelolaan keuangan Kelurahan
Banjarsari, dapat disimpulkan bahwa Kinerja Keuangan Kelurahan Banjarsari
pada tahun 2021-2022 berdasarkan rasio efektifitas menunjukkan realisasi
pendapatan dan belanja yang tinggi. Namun, tingkat efisiensi pengelolaan
keuangan saat ini menunjukkan angka di bawah 40%, yang menandakan adanya
tantangan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi pendapatan serta belanja
kelurahan.