Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan
keuangan dana desa di Desa Karang Sari dengan menganalisis data
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pada tahap perencanaan, pelaksanaa,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Objek penelitian ini di
Desa Karang Sari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah. Penelitian ini
bersifat kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dengan menggunakan 16
informan yang terdiri dari aparatur desa dan 8 kepala dusun. Subjek penelitian
ditentukan menggunakan teknik sampel purposive sampling dan teknik
pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis
data yang digunakan adalah reduksi, triagulasi, display data, dan mengambil
kesimpulan. Secara umum permasalahan yang di temukan adalah kurangnya
pengetahuan dalam pengelolaan dana serta minimnya kualitas sumber daya
manusia, kurangnya pendampingan dan kualitas pendampingan serta minimnya
pengawasan yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa sehingga adanya
celah ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Berdasarkan analisis data, maka penelitian ini menyatakan bahwa
pengelolaan keuangan dana desa di desa Karang Sari belum sesuai secara
teknis dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pada tahap
pertanggungjawaban tidak ditemukan informasi laporan realisasi anggaran dana
desa tahun 2023 yang di sampaikan kepada masyarakat melalui media informasi
dan ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaannya.