Abstract :
UU ITE atau UU Informasi dan Perdagangan Elektronik merupakan undang-undang
yang mengatur tentang informasi elektronik dan perdagangan elektronik. Data elektronik yang
dimaksud di sini adalah, namun tidak terbatas pada, unsur atau bagian dari data
elektronik.musim semiYang satu. Hal ini mencakup audio, peta, bagan, rencana, pertukaran
data elektronik atau EDI, foto, email atau surat elektronik, teleks, telegram, surat, tanda
tangan, simbol, kode atau data olahan yang mempunyai makna yang dapat dipahami oleh
salah satu pihak. Perdagangan elektronik kini menjadi kegiatan legal yang menggunakan
komputer, jaringan komputer, dan sarana elektronik lainny