Abstract :
Dua faktor
utama yang melatarbelakangi kehadiran PRT adalah kemiskinan dan faktor
kebutuhan tenaga di sektor domestik yang selama ini dibebankan kepada
perempuan.
Dalam penyelesaian ini, pertanyaan yang tentang skripsi ini berisi tentang
Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia dan
apakah sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan bagi pekerja
rumah tangga.
Dalam penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis empiris
yaitu adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan disebut dengan penelitian
lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi
dalam kenyataannya dalam masyarakat.