Abstract :
Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian. Pasal 1457 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan..
Permasalahan: a. Bagaimanakah Implementasi Penyelesaian Jual Beli Bibit Lada
Salah Satu Pihak yang Wanprestasi?. b. Apakah faktor kendala dalam
penyelesaian pelaksanaan jual beli bibit lada salah satu pihak yang
wanprestasi?.
Penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penellitian
secara yuridis empiris, yaitu dengan penelitian lapangan dan dengan
menggunakan teknik wawancara.