Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belaja Desa Sukacari, Kecamatan Betanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berupa hasil pengamatan langsung dan wawancara terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Dan Belaja Desa Sukacari tahun 2022. Sedangkan data sekunder berupa dokumentasi data terkait laopran keuangan Desa Sukacari tahun 2022. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan cara mengumpulkan, mereduksi, menyajikan dan menarik kesimpulan sesuai dengan
indikator penelitian yaitu Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban di Pemerintah
Desa Sukacari umumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perencanaan, semua prosedur diikuti dengan melibatkan partisipasi masyarakat, meskipun partisipasi tersebut tidak selalu aktif. Pada pelaksanaan, program pembangunan desa dilakukan dengan prinsip swakelola dan keterbukaan. Di tahap pertanggungjawaban, laporan tahunan disampaikan sesuai persyaratan dan tenggat waktu. Namun, pemanfaatan website desa sebagai media keterbukaan dan pertanggungjawaban masih belum dilakukan secara optimal.