Abstract :
nak memiliki peran strategis dan negara menjamin hak
setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Persoalan-persoalan yang
berkaitan dengan anak sering terjadi di Indonesia misalnya mengenai pencabulan
terhadap anak. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya pencabulan oleh
anak : faktor jenis kelamin, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor lingkungan,
faktor minuman beralkohol dan faktor teknologi. Salah satu fungsi pemerintahan
negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat
Upaya yang dapat ditempuh dalam penanggulangan tindak pidana
perbuatan cabul adalah dengan kebijakan kriminal atau kebijakan
penanggulangan kejahatan, salah satu nya dapat di tempuh melalui kebijakan
penal (penal policy), yaitu penegakan hukum dengan menghukum si pelaku
kejahatan. Upaya non penal penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di
bawah umur dilaksanakan melalui penyuluhan hukum terhadap masyarakat
mengenai pentingnya upaya mencegah anak menjadi korban pencabulan dan
upaya memperoleh kepastian hukum jika anak menjadi korban. Oleh karena itu
peran keluarga sangatlah penting dalam memberikan perlindungan dan
pemulihan