Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk
menganalisis pelaksanaan Pergub 47/2019 terkait kewenangan Pemerintah
Denpasar dalam pengelolaan sampah.
Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, peraturan perundang-
undangan, dan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan Pergub 47/2019 masih belum optimal.
Terdapat beberapa faktor yang menghambat, seperti: Kurangnya koordinasi
antar instansi terkait. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Rekomendasi
yang diberikan dalam skripsi ini adalah: Memperkuat koordinasi antar instansi
terkait. Meningkatkan anggaran dan sumber daya manusia untuk pengelolaan
sampah. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Pelaksanaan, Peraturan Gubernur,
Kewenangan, Pemerintah Denpasar, Pengelolaan Sampah.