Abstract :
Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi
juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP
yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan
ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan
ringan, dan penadahan ringan. Permasalahan: a. Bagaimana penyelesaian
perkara secara restorative justice oleh pihak kepolisian?. b. Apakah faktor
penghambat dalam penyelesaian perkara secara restorative justice oleh pihak
kepolisian?.
Metode penelitian menggunakan penelitian empiris, yaitu terjun
kelapangan dengan teknik wawancara, dengan menggunakan data skunder