Abstract :
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas pinjaman yang
digunakan untuk membeli rumah atau memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya,
dengan jaminan/agunan berupa rumah. Bank milik negara yang secara luas
menyediakan pendanaan bagi masyarakat untuk pembelian rumah. Dalam
memberikan KPR kepada nasabah, Bank mengikatkan diri dalam suatu
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Lokasi penelitian dari penulisan ini adalah
KCP Bank Tabungan Bndar jaya, dan Akademisi. Adapun penulisan dalam
permasalahan berikut ini 1). Bagaimana Perlindungan hukum terhadap kredit
macet dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada Bank Tabungan Negara? 2).
Bagaimana upaya yang dapat dilakukkan bank untuk mengatasi kredit macet
kredit pemilikan rumah?
Metode penelitian yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah
pendekatan dengan melakukan terjun kelapangan dengan mencari data dan
teknik wawancara dengan para narasumber yang berkaitan dengan analisa
khususnya pada perlindungan hukum dan upaya penyelesaian terhadap debitur
yang melakukan kredit macet kepemilikan Rumah pada bank tabungan negara.
Tujuan utama perlindungan hukum dalam perjanjian kredit adalah untuk
melindungi hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, yaitu debitur (konsumen)
dan kreditur (bank). Perlindungan hukum terhadap debitur diatur dalam UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sementara
perlindungan hukum bagi kreditur dan hak serta kewajiban debitur diatur dalam
Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jika debitur tetap enggan
membayar pinjamannya setelah menerima somasi, BANK dapat mengambil
langkah-langkah seperti mengajukan gugatan perdata, permohonan eksekusi,
menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), mengajukan
permohonan lelang, atau melakukan penjualan di bawah tangan. Strategi
penyelamatan kredit dilakukan melalui restrukturisasi jadwal pembayaran,
perubahan persyaratan, dan restrukturisasi juga dapat dilakukan secara
keseluruhan
Saran yang dapat diberikan penulis pada PT.Bank Tabungan Negara Kantor
Cabang Bandar Jaya,Tbk adalah pentingnya memperhatikan keabsahan dan
persyaratan hukum dalam pembuatan perjanjian kredit. Penyelesaian kredit
macet harus tetap mengutamakan nilai-nilai keadilan dan hak-hak semua pihak
untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).