Abstract :
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi ?Negara
Indonesia adalah Negara Hukum?, Meskipun hukum berkembang seiring
dengan perkembangan masyarakat tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi tolak
ukur akan minimalnya kejahatan, melihat kejahatan yang timbul dimasyarakat
cukup banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat kejahatan yang
mendatangkan kerugian baik pada Individu, Masyarakat, maupun Negara
seperti penyalahgunaan narkotika pada anak dibawah umur. Tujuan
dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap anak dibawah umur yang memakai atau menyalahgunakan narkotika
dan memahami penanggulangan apa saja yang dilakukan oleh anak yang
menyalahgunakan narkotika.
Jenis Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris
atau wawncara. Pendekatan masalah yang digunakan melalui penelitian
lapangan dengan mengamati serta melihat apa yang terjadi dilapangan. Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh
dari studi pustaka, dokumen, wawancara dan jurnal-jurnal terkait. Data yang
diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kuantitatif.
Hasil kajian dalam penelitian ini ditafsirkan bahwa : 1. Perlindungan
hukum bagi anak dibawah umur baik yang tindak pidana narkotika atau tindak
pidana lain maka berlaku Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang di atur pada pasal 7 mengenai. 2. Kendala-kendala
yang dihadapi dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, meliputi,
alokasi dana dalam pelaksanaan upaya penanggulangan yang minim, fasilitas
Laboratorium yang kurang memadai, kurangnya kepedulian masyarakat untuk
memberikan informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan Narkotika
yang mereka ketahui, kurangnya sarana dan prasarana untuk menyelidiki
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Saran penulis dalam penelitian ini : 1. Pengaturan dan penindakan
terhadap pengguna narkoba pada anak dibawah umur sudah cukup baik,
namun ada kalanya kepolisian harus lebih tegas Kembali guna menekan angka
benggunaan narkoba supaya tidak meningkat. 2. Kurangnya kesadaran
masyarakat dalam menekan anggka penggunaan narkoba turut berpengaruh
jadi penulis menyarankan perlu lebih keras lagi mensosialisasikan menegnai
narkoba diberbagai kalangan.