Abstract :
Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan
bernegara diantaranya mensejahterakan dan memakmurkan kehidupan bangsa
termasuk penyandang disabilitas itu sendiri. Karena para penyandang disabilitas
di Kota Metro masih banyak menghadapi tantangan dalam memperoleh hak hak
mereka maka Pemerintah Kota Metro telah memberlakukan Peraturan Daerah
(PERDA) No. 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak
Penyandang Disabilitas. Tujuan dari penulisan ini adalah Mengetahui
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas di Kota Metro
dan Mengetahui Apa faktor pengahambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Hak Penyandang Disabilitas di Kota Metro. penelitian yang digunakan dalam
penulisan hukum ini adalah penelitian Normatif-Empiris, yaitu penelitian yang
bertujuan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari obyek yang diteliti
dengan mengambil data berdasarkan pengalaman responden, dimana hukum
dilihat sebagai fakta karena hukum akan berinteraksi dengan pranata-pranata
sosial lainnya mengenai implementasi peraturan daerah tentang perlindungan
dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas. Implementasi Peraturan
Daerah Kota Metro No. 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Metro
telah melakukan berbagai program yang bertujuan untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Namun dalam penerapannya
memiliki beberapa faktor penghambat sehingga penerapannya kurang maksimal.