Abstract :
Tahun 2022 lalu beredar sebuah fenomena mengenai BUMN dimana pada
fenomena tersebut BUMN dikatakan sebagai ?Zombie?. Berkesimpangannya konsep
keuangan negara dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mencampuradukan keuangan publik dengan keuangan privat serta bertentangannya
peraturan perundang-undangan terkait mengakibatkan pertentangan pemahaman
mengenai dapat atau tidaknya suatu entitas hukum BUMN dinyatakan pailit.
Sehingga perlu diketahui bagaimana prosedur kepailitan terhadap BUMN serta
status harta milik BUMN dalam konteks keuangan negara itu sendiri.