Abstract :
Terancam empat tahun penjara atas perkara penipuan. Tersangka ditahan
karena tak melunasi utang dan justru memberikan giro bilyet kosong senilai
Rp13,73 miliar.
Penelitian ini merupakan penelitaian hukum yang menggunakan jenis metode
pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif. Metode
pendekatan normatif umunya digunakan untuk mengkaji norma-norma atau
aturan-aturan yang berlaku dalam suatu bidang.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa 1. Menurut Siamat Gagal bayar bilyet
giro adalah kondisi di mana pihak penerbit tidak mampu menyediakan dana yang
cukup untuk memenuhi jumlah yang tertera pada bilyet giro pada saat penagihan
dilakukan. Berdasarkan dari uraian di atas dapat di ketahui regulasi hukum
mengenai penyalahgunaan bilyet giro atau gagal bilyet giro dimana perebit tidak
memenuhi prestasinya sehingga menyebabkan wanprestasi belum ada. Merujuk
pada teori kepastian hukum regulasi bilyet giro saat ini tidak menjamin kepastian
hukum bagi pemegang bilyet giro karna pada Peraturan Bank Indonesia No.
18/41/PBI/2016 yang diterbitkan tanggal 22 November 2016 tentang Bilyet Giro
dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/2016 yang diterbitkan tanggal 29
November 2016 tentang Bilyet Giro belum ada peraturan yang mengatur
mengenai gagal bayar. Peraturan tersebut hanya mengatur mengenai
mekanisme penerbitan bilyet giro hanya mengatur mengenai mekanisme
penerbitan serta penyelenggaran bilyet giro. Harusnya peraturan bilyet giro di
buat dengan lebih memperhatikan kepastian hukum bagi para pihak terutama
pemegang bilyet giro sebagai pihak yang paling di rugikan ketika terjadi gagal
bayar.2. Dalam Penyeesaian sengketa gagal bayar bilyet giro penyelesaian
sengketa gagal bayar atas dasar wanprestasi karna tidak terpenuhinya prestasi
si penerbit kepada si pemegang bilyet giro dapat melalui litigasi yakni
penyelesaian sengketa melalui pengadilan, prosedur dan prosesnya mengikuti
ketentuanketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dan
dalam penyelesaian sengketa gagal bayar bilyet giro dengan jalur non litigasi
dapat melalui alternatif penyelesaian sengketa mediasi,konsiliasi dan negosiasi.
1. Mengingat bilyet giro adalah suatu instrumen pembayaran dalam jual beli hendaknya perlu ada peraturan yang jelas mengenai keterlambatan
pembayaran, kurangnya dana dalam rekeing giro dan sanksi tegas bagi penerbit
gieo yang melakukan wanprestasi dalam pembayarn bilyet giro sehingga
pemegang bilyet giro mendapat kepastian hukum serta dalam penyelesaian
sengketa gagal bayar mendapat regulasi hukum yang jelas. 2. Dalam
penyelesaian bilyet giro penyelesaian tidak selalu menggunakan litigasi
mengingat litigasi sangat menguras waktu dan biaya sehingga penulis
menyarankan untuk menggunakan alternative non litigaso dimana penyelesaian
di luar pengadilan yang menggunakan mediasi konsisliasi dan negosiasi.