Abstract :
Sistem penegakan hukum di Indonesia belakangan ini telah mengambil
suatu pendekatan baru yang disebut sebagai Diversi. Diversi adalah pengalihan
penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui
bagaimanakah penerapan diversi terhadap penanganan khasus tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Polres Lampung Timur,
dan Apakah yang menjadi hambatan bagi kepolisian dalam menerapkan diversi
dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah
umur di Polres Lampung Timur.
Jenis penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris.
Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan
data diperoleh dari wawancara lapangan dan jurnal-jurnal terkait. Data yang
diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kuantitatif.
Hasil kajian dalam penelitian iniditafsirkan bahwa: 1. Penerapan proses
diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang
tua/walinya, korban dan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan
Pekerja Sosial Profesional. 2. Faktor yang menghambat penerapan diversi
dimana pihak korban yang merasa dirugikan tidak mau untuk dilakukan mediasi
dan cara diversi, karena masih timbulkan amarah dan kesal, Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam dalam penyelesian masalah anak yang berkonflik
dengan hukum.
Saran Penulis dalam Penelitian ini: 1. Pihak kepolisian maupun tokoh
masyarakat musti memberikan penyuluhan tentang bahaya dan dampak
kejahatan pencurian maupun yang lainnya di kalangan masyarakat. 2. Kepada
para orang tua harus melakukan control dan pengawasan kepada anak-anak
dalam hal pergaulan dan menjaga selalu dari hal yang kurag baik dilingkungan
sekitar.