Abstract :
Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan hukum bagi anak
dalam berbagai aspek sangat penting sehingga menjadi tanggung jawab
bersama bagi negara dan seluruh komponen masyarakat. Setiap anak
memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak
anak tersebut diatur dalam undang-undang No.35 tahun 2014.
Dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu: Pertama Bagaimana
teknis pemberian perlindungan hukum terhadap anak terlantar. Kedua Apa
sajakah faktor penghambat pemberian perlindungan hukum terhadap anak
terlantar. Penelitian ini menggunakan medote yuridis empiris dengan
mengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil Penelitian menyimpulkan perlindungan anak dilakukan
dari orang tua,pemerintah dan negara. Dinas Sosial dan Polres Kota metro
mempunyai teknis pemberian perlindungan bagi anak terlantar seperti
melakukan penyidikan dan penyelidikan, memberikan bantuan sosial kepada
anak korban terlantar agar hak-hak anak terpenuhin tidak terabaikan. Faktor
penyebab terjadinya penelantaran anak adalah akibat perceraian orang tua,
faktor ekonomi, anak yang lahir diluar nikah serta minimnya pengetahuan
orang tua tentang cara, merawat serta mengasuh anak, Sedangkan hambatan
yang dihadapi dalam memberi perlindungan untuk anak terlantar kurangnya
kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus penelantaran anak ke pihak
yang terkait.
Adapun saran dari penulis yang pertama para pihak yang berkaitan harus
memberikan sosialisasi kepada para orang tua maupun calon orang tua
mengenai perlindungan anak dan hak anak agak tidak terjadi kasus anak
terlantar, kedua Untuk masyarkat jika mengetahui telah terjadi tindak
penelantaran anak di sekitar lingkungan agar segera melaporkan kasus
tersebut kepada pihak berwajib seperti Dinas Sosial Atau Polres.