DETAIL DOCUMENT
TEKNIK PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK TERLANTAR (DINAS SOSIAL KOTA METRO)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
ASTUTI, TIWI
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-26 08:15:50 
Abstract :
Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan hukum bagi anak dalam berbagai aspek sangat penting sehingga menjadi tanggung jawab bersama bagi negara dan seluruh komponen masyarakat. Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam undang-undang No.35 tahun 2014. Dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu: Pertama Bagaimana teknis pemberian perlindungan hukum terhadap anak terlantar. Kedua Apa sajakah faktor penghambat pemberian perlindungan hukum terhadap anak terlantar. Penelitian ini menggunakan medote yuridis empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil Penelitian menyimpulkan perlindungan anak dilakukan dari orang tua,pemerintah dan negara. Dinas Sosial dan Polres Kota metro mempunyai teknis pemberian perlindungan bagi anak terlantar seperti melakukan penyidikan dan penyelidikan, memberikan bantuan sosial kepada anak korban terlantar agar hak-hak anak terpenuhin tidak terabaikan. Faktor penyebab terjadinya penelantaran anak adalah akibat perceraian orang tua, faktor ekonomi, anak yang lahir diluar nikah serta minimnya pengetahuan orang tua tentang cara, merawat serta mengasuh anak, Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam memberi perlindungan untuk anak terlantar kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus penelantaran anak ke pihak yang terkait. Adapun saran dari penulis yang pertama para pihak yang berkaitan harus memberikan sosialisasi kepada para orang tua maupun calon orang tua mengenai perlindungan anak dan hak anak agak tidak terjadi kasus anak terlantar, kedua Untuk masyarkat jika mengetahui telah terjadi tindak penelantaran anak di sekitar lingkungan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib seperti Dinas Sosial Atau Polres. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro