Abstract :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah istilah yang digunakan untuk Indonesia
bagi perusahaan yang berbentuk suatu badan hukum yang didirikan oleh negara
untuk melakukan kegiatan pengelolaan kekayaan alam atau aset-aset milik negara.
Tahun 2022 lalu beredar sebuah fenomena mengenai BUMN dimana pada
fenomena tersebut BUMN dikatakan sebagai ?Zombie?. BUMN Zombie adalah istilah
yang digunakan untuk menggambarkan Badan Usaha Milik Negara yang mengalami
masalah keuangan serius atau kesulitan operasional tetapi masih bertahan berkat
dukungan pemerintah. BUMN yang mengalami kerugian antara lain adalah Krakatau
Steel dan Garuda Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana
implikasi hukum pada BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
Conseptual Approach, dan pendekatan Historical Approach. Data yang digunakan
adalah data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan kualitatfif. Hasil penelitian
yakni hukum pidana jika kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
disebabkan oleh tindakan kriminal seperti korupsi, penyelewengan atau
penyalahgunaan kekuasaan. Pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pidana
yang relevan dalam hukum pidana. Secara umum, jika kerugian tersebut disebabkan
oleh tindakan yang melanggar kontrak atau hukum, BUMN dapat dikenai tanggung
jawab hukum, termasuk pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menderita
kerugian.