DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
ZAHWA, ARLIANA
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-17 06:22:27 
Abstract :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah istilah yang digunakan untuk Indonesia bagi perusahaan yang berbentuk suatu badan hukum yang didirikan oleh negara untuk melakukan kegiatan pengelolaan kekayaan alam atau aset-aset milik negara. Tahun 2022 lalu beredar sebuah fenomena mengenai BUMN dimana pada fenomena tersebut BUMN dikatakan sebagai ?Zombie?. BUMN Zombie adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan Badan Usaha Milik Negara yang mengalami masalah keuangan serius atau kesulitan operasional tetapi masih bertahan berkat dukungan pemerintah. BUMN yang mengalami kerugian antara lain adalah Krakatau Steel dan Garuda Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum pada BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Conseptual Approach, dan pendekatan Historical Approach. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan kualitatfif. Hasil penelitian yakni hukum pidana jika kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebabkan oleh tindakan kriminal seperti korupsi, penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan. Pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pidana yang relevan dalam hukum pidana. Secara umum, jika kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan yang melanggar kontrak atau hukum, BUMN dapat dikenai tanggung jawab hukum, termasuk pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro