Abstract :
Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk memiliki prinsip
netralitas dalam pemilihan umum, baik pemilihan pasangan calon presiden dan wakil
presiden maupun pemilihan calon anggota legislatif. Akan tetapi, masih banyak
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam partai politik dan
kampanye untuk mensukseskan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden ataupun calon anggota legislatif, baik itu hanya mendukung ataupun ikut
dalam kepengurusan partai politik itu sendiri, karena pegawai ASN memanfaatkan
peluang yang ada yaitu seseorang yang diusungnya terpilih dan selama jumlah
jabatan sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia, maka pemilihan
umum dapat dimanfaatkan untuk mengubah konfigurasi pejabat lima tahun ke
depan.