Abstract :
Desa merupakan pemerintah terkecil yang diakui dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan desa diatur berdasarkan konstitusi.
Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa merupakan
peraturan perundang-undangan yang pertama yang mengatur secara khusus
tentang desa. Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
disebutkan bahwa desa dapat membentuk lembaga lain sesuai dengan
kebutuhan desa masing-masing. Sejalan dengan itu, HAW Widjaja, seorang
fasilitator otonomi daerah dan widyaiswara, menyebutkan penyenggaraan
pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggara pemerintah
sehingga desa memiliki kewenangan dan mengurus kepentingan masyrakat.
Proses pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini menggunakan
metode penelitian kuantitatif adalah metode penelitian menggunakan angka dan
statistik dalam pengumpulan serta analisis data yang dapat diukur dengan
pengumpulan data, dan teknik analisi data