DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DITINJAU DARI PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPING DESA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Maulana, Riza
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-17 06:26:37 
Abstract :
Desa merupakan pemerintah terkecil yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan desa diatur berdasarkan konstitusi. Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang pertama yang mengatur secara khusus tentang desa. Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa desa dapat membentuk lembaga lain sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Sejalan dengan itu, HAW Widjaja, seorang fasilitator otonomi daerah dan widyaiswara, menyebutkan penyenggaraan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggara pemerintah sehingga desa memiliki kewenangan dan mengurus kepentingan masyrakat. Proses pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif adalah metode penelitian menggunakan angka dan statistik dalam pengumpulan serta analisis data yang dapat diukur dengan pengumpulan data, dan teknik analisi data 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro