Abstract :
Bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat Lampung Saibatin ketika suami
dan istri harus tinggal terpisah untuk jangka waktu tertentu setelah perkawinan, hal
ini bisa disebabkan oleh banyak faktor yang terjadi diantara keduanya dan diantara
keluarga mempelai meski demikian bukan berarti perkawinannya tidak direstui
namun memang ada hal-hal yang belum memungkinkan mereka tinggal bersama.
Selain itu dalam adat Lampung masih banyak bentuk-bentuk tradisi dalam
pelaksanaan perkawinan masyarakat Lampung Saibatin mulai dari sebelum
perkawinan dalam masyarakat Lampung ada beberapa hal yang harus di lalui
sebagai berikut: nindai, ini proses dimana calon mertua menilai calon menantunya,
selanjutnya beulih-ulih, yaitu sicalon mertua saatnya bertanya-tanya kepada calon
menantunya, barulah selanjutnya melamar, pihak laki-laki mengingat calon
istrinya, lalu saat hari pelaksanaan perkawinan berlangsung dilakukan upacara-
upacara adat dan langsung melakukan ijab Kabul, setelah atau sesudah
perkawinan masih ada beberapa adat yang harus dilakukan seperti: manjau
pedom atau menginap di rumah pengantin setelah beberapa hari pernikahan
tersebut, lalu adat selanjutnya setelah perkawinan adalah ngarak maju atau arak-
arakan biasanya hal ini dilakukan oleh pihak keluarga laki -laki sebagai tanda
bahwa si laki-laki sudah resmi menikah dengan si perempuan.
Menilik pada latar belakang diatas, penulis tertarik merumuskan
permasalahan sebagai berikut; apakah pelaksanaan perkawinan yang dilakukan
menurut adat Lampung Saibatin tersebut sah berdasarkan hukum perkawinan
yang berlaku?; apakah yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan menurut adat
Lampung Saibatin tersebut?. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi
ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh oleh penyusun
merupakan data kualitatif yang akan diteliti menggunakan metode analisis
komparatif konstan, yaitu dengan membandingkan dan mengembangkan
penelitian empiris dengan perundang-undangan yang terkait.
Perkawinan dengan kesepakatan tinggal terpisah untuk sementara waktu
adalah sah apabila syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Terkait dengan
pemenuhan hak dan kewajiban suami istri juga menjadi bukan persoalan apabila
diantara kedua pihak telah merelakan untuk tidak terpenuhinya hak dan tidak
terlaksananya kewajiban untuk sementara waktu. Kesepakatan tinggal terpisah
sementara waktu dilakukan karena beberapa alasan dan bukanlah menjadi
sesuatu yang baru bagi masyarakat Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung
Barat. Alasan pendidikan, dan ekonomilah yang menjadi pemicu utama
kesepakatan pasangan pengantin baru dan keluarga untuk sementara hidup
terpisah. Apabila semua tujuan telah tercapai dan ekonomi keluarga telah bisa
mereka penuhi sendiri maka pasangan suami istri tersebut bisa kembali tinggal
bersama.