Abstract :
Orang tua yang diberikan wewenang terhadap hak asuh anaknya berdasarkan
putusan pengadilan seringkali pada kenyataannya tidak dapat melaksanakan
kewajibannya, begitupun dengan pihak yang tidak mendapatkan hak perwalian ternyata
masih sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua, sehingga menyebabkan
kepastian terhadap anak ini menjadi terabaikan dan penguasaan terhadap anak menjadi
tidak jelas. Di kasus lain banyak juga orang tua yang mengantungi putusan pengadilan
agama untuk mengasuh anak, namun tidak mengasuh anak yang dipercayakan
kepadanya dengan baik. Disinilah akanterjadi hilangnya hak bagi anak-anak di bawah
umur.