Abstract :
Mediasi pada sengketa pertanahan dianggap salah satu mekanisme
alternatif penyelesaian sengketa terbaik dibanding sistem dan bentuk ADR
lainnya. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa
(ADR). Akan tetapi Mediasi masih memiliki kekurangan mulai dari persepsi warga
masyarakat dimana mereka dalam posisi yang lemah berhadapan dengan lawan
konflik, meskipun pada akhirnya pihak yang menjadi mediator itu diharapkan
untuk sedikit memperjuangkan kepentingannya. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan tentang penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang
dilakukan Kantor Pertanahan Kota Metro. Kendala apa saja yang ditemui Kantor
Pertanahan Kota Metro dalam melaksanakan mediasi sengketa tanah, serta
tentang bagaimana usaha Kantor Pertanahan Kota Metro dalam mengatasi
kendala-kendala tersebut.
Penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Empiris penelitian
diskriptif dengan pendekatan kualitatif. yaitu pendekatan yang dilakukan dengan
cara menggali informasi dan melakukan penelitian dilapangan guna mengetahui
secara lebih jauh mengenai permasalahan yang di bahas. Berdasarkan kriteria
tertentu tersebut, subjek penelitian ini adalah Kepala Sub Seksi serta staf Seksi
Sengketa dan Konflik Kantor Pertanahan Kota Metro Analisis data yang
diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan
secara deskritif yakni penggambaran argumentasi dari data yang diperoleh di
dalam penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah
melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Metro meliputi tahap pengaduan
permasalahan tanah, analisa pengaduan permasalahan tanah, serta proses
mediasi penyelesaian sengketa tanah. Berbagai kendala yang ditemui pada
penyelesaian sengketa melalui mediasi ialah ketidakhadiran para pihak yang
bersengketa, tidak tidak ada iktikad baik dari masing-masing pihak yang
bersengketa, perbedaan kemampuan dan pendidikan diantara para pihak, dan
aturan yang dianggap memperlambat proses penyelesaian sengketa, karena
ranah Kantor Pertanahan sebagai mediator tidak bisa sebagai pemutus/pengadil.
Saran dalam penelitian ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dalam hal ini para pejabat yang menangani kasus melalui mediasi
dengan mendapatkan pelatihan-pelatihan bagi pejabat terkait yang secara
langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian sengeta tanah melalui mediasi.
Melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa pada kasus pertanahan melalui
mediasi dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional.