Abstract :
Perjanjian pengikat kemitraan adalah akta otentik yang dibuat di hadapan
Notaris. Teori kontrak yang modern cenderung untuk menghapuskan syarat
syarat formal bagi kepastian hukum (Jack Beatson dan Daniel Friedman)
sehingga perlu adanya pengaturan hukum yang tegas dalam menangani hal ini.
Negara yang menganut sistem common law, seperti di Amerika Serikat yang
menerapkan doktrin promissory estoppels untuk memberikan perlindungan
hukum kepada pihak yang dirugikan karena percaya dan menaruh pengharapan
(reasonably relied) terhadap janji janji yang diberikan lawannya.