Abstract :
Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam tatanan
lingkungan sosial, sehingga dapat dikatakan jika sistem sosial merupakan titik
tolak dalam membahas hukum adat di Indonesia. Permasalahannya: 1.
Bagaimanakah sistem kewarisan dan kedudukan ahli waris dalam masyarakat
hukum adat Lampung?. 2. Bagaimana kedudukan pewaris anak laki-laki tertua
dalam sistem pewarisan masyarakat hukum adat Lampung?.
Metode penelitian yang digunakan yaitu: dengan menggunakan metode
empiris, yaitu dengan melakukan teknik wawancara dengan para narasumber,
dan juga menggunakan data sekunder sebagai acuan dari penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikkut: 1. Sistem kewarisan dan kedudukan ahli waris dalam
masyarakat hukum adat Lampung yaitu menganut sistem kekerabatan patrilineal
yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat
tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut
penyimbang. 2. Kedudukan anak laki-laki tertua dalam masyarakat Lampung
Pepadun di Buay Nuban Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang menjadi
penguasa harta peninggalan orang tuanya. Maksudnya apabila ayah atau
pewaris meninggal dunia maka seluruh harta peninggalan orang tuanya menjadi
tanggung jawab kakak laki-laki tertua.
Saran yang dapat penulis berikan antara lain: 1. Dalam hal pewarisan
agar tetap menggunakan adat yang telah lama berlaku di masyarakat
sebagaimana adat tersebut tumbuh berkembang dalam masyarakat itu sendiri
dengan menggunakan sistem pewarisan mayorat laki-laki dan tidak
menggunakan sistem pewarisan individual agar harta tidak terpecah dan dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kebersamaan dan keharmonisan
merupakan sifat dasar dari masyarakat adat Lampung Pepadun. Serta terus
mengenalkan dan mengajarkan hukum adat tersebut kepada keturunannya dari
generasi satu ke generasi yang lain. 2. Untuk melindungi hak-hak dari anak yang
lahir dari anak yang lahir pada perkawinan dalam masyarakat adat Lampung
Pepadun, hendaknya pembagian waris dapat dilakukan secara adil. Diharapkan
kepada para orang tua apabila akan menetapkan siapa yang akan dijadikan
pewaris sebagai penerus keturunan, agar dapat melakukan musyawarah terlebih
dahulu. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di antara kerabat keluarga yang
lain.