DETAIL DOCUMENT
SISTIM KEWARISAN DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
NUSANTARA, DATU
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-17 07:00:46 
Abstract :
Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam tatanan lingkungan sosial, sehingga dapat dikatakan jika sistem sosial merupakan titik tolak dalam membahas hukum adat di Indonesia. Permasalahannya: 1. Bagaimanakah sistem kewarisan dan kedudukan ahli waris dalam masyarakat hukum adat Lampung?. 2. Bagaimana kedudukan pewaris anak laki-laki tertua dalam sistem pewarisan masyarakat hukum adat Lampung?. Metode penelitian yang digunakan yaitu: dengan menggunakan metode empiris, yaitu dengan melakukan teknik wawancara dengan para narasumber, dan juga menggunakan data sekunder sebagai acuan dari penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikkut: 1. Sistem kewarisan dan kedudukan ahli waris dalam masyarakat hukum adat Lampung yaitu menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut penyimbang. 2. Kedudukan anak laki-laki tertua dalam masyarakat Lampung Pepadun di Buay Nuban Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang menjadi penguasa harta peninggalan orang tuanya. Maksudnya apabila ayah atau pewaris meninggal dunia maka seluruh harta peninggalan orang tuanya menjadi tanggung jawab kakak laki-laki tertua. Saran yang dapat penulis berikan antara lain: 1. Dalam hal pewarisan agar tetap menggunakan adat yang telah lama berlaku di masyarakat sebagaimana adat tersebut tumbuh berkembang dalam masyarakat itu sendiri dengan menggunakan sistem pewarisan mayorat laki-laki dan tidak menggunakan sistem pewarisan individual agar harta tidak terpecah dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kebersamaan dan keharmonisan merupakan sifat dasar dari masyarakat adat Lampung Pepadun. Serta terus mengenalkan dan mengajarkan hukum adat tersebut kepada keturunannya dari generasi satu ke generasi yang lain. 2. Untuk melindungi hak-hak dari anak yang lahir dari anak yang lahir pada perkawinan dalam masyarakat adat Lampung Pepadun, hendaknya pembagian waris dapat dilakukan secara adil. Diharapkan kepada para orang tua apabila akan menetapkan siapa yang akan dijadikan pewaris sebagai penerus keturunan, agar dapat melakukan musyawarah terlebih dahulu. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di antara kerabat keluarga yang lain. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro