Abstract :
Persoalan tindak pidana penganiayaan antar sesama warga binaan ini sesungguhnya
bukan masalah baru, melainkan masalah lama yang sering diberitakan di media massa,
dan tentunya menjadi keluhan sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sesama warga binaan akan menciderai
proses hukum dan melanggar hak-hak yang melekat pada diri warga binaan. Agar tidak
dianggap wajar dan biasa, hendaknya tindak pidana penganiayaan yang terjadi antar
sesama warga binaan dapat ditindak lanjuti dan dipikirkan bersama. Karena selama ini
usaha atau upaya-upaya untuk menemukan inti permasalahan belum dilakukan secara
maksimal, sehingga tindak pidana penganiayaan antar sesama warga binaan terus saja
terjadi, tidak terkecuali di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Metro.
Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut; Bagaimanakah peran Lembaga Pemasyarakatan dalam
menangani tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sesama warga binaan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro?; Apakah yang menjadi penghambat bagi
Lembaga Pemasyarakatan dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang terjadi
pada sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro?. Jenis
penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian hukum
yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dalam penelitian ini lingkungan masyarakat
tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Kota Metro.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Metro
dibagi menjadi dua yaitu, secara respresif dan preventif. Upaya secara represif yaitu
upaya penanggulangan setelah terjadinya tindakan pelanggaran yang dilakukan
narapidana maupun tahanan, sedangkan upaya pencegahan preventif yaitu upaya yang
dilakukan sebelum terjadinya tindak pelanggaran yang dilakukan narapidana maupun
tahanan dalam Lapas.