Abstract :
Bahaya yang menimpa pekerja dapat terjadi kapan saja pada saat bekerja
maupun di luar jam kerja. Bahaya yang menimpa pekerja dapat mengakibatkan
cacat setengah jalan, tidakmampuan yang berjangka panjang, bahkan kematian.
Namun, beberapa perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan perlindungan
hukum bagi karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tujuan
dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui (1) Bagaimanakah perlindungan
hukum bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. (2) Bagaimana bentuk
perjanjian kerja dalam melindungi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.