Abstract :
Berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 27 tahun 2018 tentang
pemungutan retribusi persampahan yang bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat serta untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan persampahan dan
kebersihan. Masalah yang terjadi saat ini dalam implementasi peraturan walikota
Metro tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan yaitu
karena kurangnya transportasi pengangkut sampah, kurangnya kesadaran
masyarakat dalam membayar retribusi sampah. Penelitian ini dilakukan dengan
tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemungutan retribusi sampah
di Kota Metro dan faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Walikota
Metro Nomor 27 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan teori implementasi
hukum dan teori pertanggung jawaban hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro telah melaksanakan tugasnya
dengan baik, namun pelaksanaan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal
ini disebabkan oleh belum meratanya sosialisasi Peraturan Walikota, sehingga
masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.
Dan masih banyak masyarakat yang belum membayar bahkan enggan
membayar retribusi tersebut. Diperlukan pengawasan dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi persampahan agar proses pemungutan dapat dilakukan
secara adil tanpa membedakan golongan masyarakat. Dan kepada masyarakat
ditingkatkan kesadarannya dalam melaksanakan retribusi persampahan. Serta
meningkatkan fasilitas pelayanan persampahan, meningkatkan honor pegawai
untuk menjaga dan memotivasi semangat kerja. Selain itu, harus diadakan
penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat.