Abstract :
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 menyebutkan
bahwa Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan
dirinya dan/atau keluarganya. Pelaksanaan kewajiban konstitusional negara
terhadap fakir miskin dijelaskan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa hak konstitusional fakir
miskin diwujudkan melalui upaya pengentasan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan
dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penanganan fakir
miskin oleh Dinas Sosial Kota Metro berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011 serta faktor penghambat dalam penanganan fakir miskin di Kota
Metro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan fakir miskin di Kota
Metro dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Metro, yang sudah menjalankan
beberapa program, yang mana program tersebut merupakan program lanjutan
dari Kementerian Sosial namun implementasi program-program tersebut belum
optimal dilaksanakan, karena masih ada sebagian masyarakat yang berada
dalam kategori fakir miskin namun belum terjangkau oleh program-program
penanganan yang telah dijalankan. Pemerintah daerah juga perlu untuk
mengadakan upaya sosialisasi yang baik terkait mekanisme pendataan dan
penyaluran bantuan melalui kelurahan/desa. Hal ini bertujuan agar informasi
mengenai pelaksanaan penanganan fakir miskin dapat dipahami dengan baik
oleh kelompok penerima manfaat.