Abstract :
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan
manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami
istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Di Indonesia angka
pernikahan beda agama cukup tinggi, dicatat sejak tahun 2005 sudah ada 1.425
pasangan yang menikah dengan latar belakang agama yang berbeda. Hal ini
merupakan masalah hukum karena tidak terciptanya cita-cita hukum terhadap
realita hukum yang tertera dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sejalan dengan penulisan ini untuk
mengetahui hukum perkawinan di Indonesia yang mengatur perkawinan beda
agama dan Mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan perkawinan beda
agama.