Abstract :
Penegakan
hukum yang dilakukan oleh negara dalam hal ini melalui kekuasaan daerah yaitu
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun. Prinsip penegakan hukum adalah dilandasi oleh negara yang
berdaulat, maka hanya negara itu sendiri yang bergerak menghukum seseorang
yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Penertiban Peredaran Minuman
Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung Tengah dan
untuk mengetahui Dampak Sosial pada Pelaksanaan Penertiban Peredaran
Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung
Tengah.
Metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi
kasus sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik
Pengumpulan Data dengan metode observasi,wawancara,dokumentasi Teknik
Analisis Data menggunakan Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan
Lokasi penelitian yaitu kepada ketua lembaga Satuan Polisi Pamong Peraja di
Kabupaten Lampung Tengah.