Abstract :
Pada kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam
Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai perubahan dari Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka untuk itu penelitian mempunyai 2
(dua) rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan hukum pidana dalam perkara
penyalahgunaan senjata tajam oleh anak dibawah umur ? (2) Apa faktor pengguna
senjata tajam oleh anak ?
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang dilakukan
wawancara kepada beberapa responden atau narasumber yang berkompeten dan
berhubungan langsung dengan penulisan skripsi ini, serta studi kasus pada Putusan
Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2017/Pn.Sdn sehingga
memperoleh hasil yang valid.