Abstract :
Permainan judi dengan memanfaatkan internet, jejaring sosial disebut
dengan judi online tergolong canggih dan cendrung lebih sulit untuk diselidiki dan
disidik oleh pihak berwajib, Dibutuhkan keahlian khusus dari penyelidik dan
penyidik Polres Kota Metro untuk dapat menangkap para pelaku judi online ke
muka pengadilan untuk disidangkan. Permasalahan: 1. Bagaimana penegakan
hukum dalam tindak pidana judi online menurut Undang-Undang No. 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Hambatan dalam proses
penanganan tindak pidana judi online. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut: 1. Berdasarkan Undang-Undang Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
Pasal 27, ayat 2, Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Infomasai dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 Ayat (2) bersumber pada
Pasal 45 Ayat (1), yang berbunyi: ?setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4)
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).? tindakan pidana judi online dapat
dipengaruhi oleh aspek sosial masyarakat baik internal maupun eksternal
sedangkan upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak
pidana perjudian online. 2. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana perjudian
online terdapat beberapa hambatan, yaitu: a. Hambatan Internal 1) Kurangnya
anggaran untuk penanganan tindak pidana perjudian online. 2) Kurang
penguasaan teknologi informasi oleh penyidik dalam mengungkap pelaku tindak
pidana perjudian online. 3) Kurangnya personil dalam melakukan penanganan
tindak pidana perjudian online. 4) Terbatasnya sarana/fasilitas dari Polres Kota
Metro. b. Hambatan Eksternal Hambatan eksternalnya yaitu kurangya kepedulian
masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam mengungkap tindak
pidana perjudian online.
Saran dari penullis adalah: 1. Bahwa dalam proses penegakan hukum judi
online penegakan hukum seharusnya menggunakan instrumen hukum terbaru
dengan tidak mengabaikan aturan yang sudah ada sebelumnya, agar tersangka
benar-benar dapat dipidana. 2. Hambatan dari masyarakat yang enggan untuk
melaporkan serta pengetahuan penegak hukum dibidang cybercrime yang harus
benar-benar diantisipasi oleh penegak hukum, dengan bekerja sama yang baik
dengan masyarakat serta para penegak seharusnya menambah pengetahuan
dibidang cybercrime hal ini perlu dilakukan agar proses penegakan hukum benarbenar
dapat
diwujudkan.