Abstract :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan
perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya
perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung
menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung.
Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan
kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan..
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran Notaris
terhadap pengesahan perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah
Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan
yuridis dan normatif