Abstract :
Perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi
yang melanda dunia usaha ini, dan mengingat modal yang dimiliki oleh para
pengusaha pada umumnya sebagian besar merupakan pinjaman yang berasal
dari berbagai sumber, baik dari bank, penanaman modal penerbitan obligasi
maupun cara lain yang diperbolehkan, telah menimbulkan banyak permasalahan
peneyelesaian utang piutang dalam masyarakat. Penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghadapi
kasus kepailitan.